PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 501
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Materi dan Metode Lingkungan Pemukiman selanjutnya disebut Seksi Mamet Lingkim dipimpin oleh Kepala Seksi Materi dan Metode Lingkungan Pemukiman disebut Kasi Mamet Lingkim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang materi dan metode pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pemukiman.
