PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 503
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Lingkungan Pekerjaan selanjutnya disebut Subdirektorat Lingja dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Lingkungan Pekerjaan disebut Kasubdit Lingja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesadaran bela negara di lingkungan pekerjaan.
