PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kemhan terdiri dari :
Wakil Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Badan Sarana Pertahanan;
Staf Ahli;
Pusat Keuangan;
Pusat Data dan Informasi;
Pusat Komunikasi Publik;
Pusat Rehabilitasi; dan
Pelaksana Tugas Pertahanan Negara di Daerah.
