PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Menteri Pertahanan adalah unsur pembantu Menteri Pertahanan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
