PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan; d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
