PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 2 — Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
