PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 463
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian Penerimaan Negara Bukan Pajak selanjutnya disebut Seksi Dal PNBP dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Penerimaan Negara Bukan Pajak disebut Kasi Dal PNBP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang laporan penerimaan negara bukan pajak.
