PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 464
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
