PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 462
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Evaluasi dan Laporan selanjutnya disebut Seksi Evlap dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Laporan disebut Kasi Evlap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan serta akuntabilitas kinerja.
