PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 386
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Penyerasian Penelitian dan Pengembangan Pertahanan selanjutnya disebut Subdirektorat Serasilitbanghan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyerasian, Penelitian dan Pengembangan Pertahanan disebut Kasubdit Serasilitbanghan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyerasian program serta pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pertahanan.
