PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 385
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Analisis dan Evaluasi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan selanjutnya disebut Seksi Anevsismetrenbang dipimpin oleh Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan disebut Kasi Anevsismetrenbang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang analisis sistem dan metode perencanaan pembangunan pertahanan.
