PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 387
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Serasi litbanghan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan terintegrasi; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program penelitian dan pengembangan pertahanan yang terintegrasi; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pertahanan yang terintegrasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan.
