PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 377
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Subdirektorat Sismet menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan serta program dan anggaran; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan serta program dan anggaran; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan serta program dan anggaran.
