PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 376
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subdirektorat Sismet dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sistem dan Metode disebut Kasubdit Sismet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan pertahanan.
