PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 378
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sismet terdiri dari :
a. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan Pertahanan; dan b. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran.
