PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 372
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Sunrenbanghan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah serta perencanaan pembangunan jangka pendek; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan.
