PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 373
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sunrenbanghan terdiri dari :
a. Seksi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah; dan b. Seksi penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek.
