PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 371
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Pertahanan selanjutnya disebut Subdirektorat Sunrenbanghan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Pertahanan disebut Kasubdit Sunrenbanghan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan pertahanan.
