PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 370
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Renbanghan terdiri dari :
a. Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan; b. Subdirektorat Sistem dan Metode; c. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan;
d. Subdirektorat Penyerasian Penelitian dan Pengembangan Pertahanan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
