Pasal 369
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Renbanghan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode, penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan dan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode, perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang sistem dan metode, perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
