PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 336
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Perjanjian Internasional selanjutnya disebut Seksi Janint dipimpin oleh Kepala Seksi Perjanjian Internasional disebut Kasi Janint mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan perjanjian internasional.
