PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 329
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Kesejahteraan Rakyat selanjutnya disebut Seksi Kesra dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat disebut Kasi Kesra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang kesejahteraan rakyat.
