PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Ekonomi selanjutnya disebut Seksi Ekonomi dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi disebut Kasi Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis penelaahan kebijakan di bidang ekonomi.
