PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 328
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Politik Hukum dan Keamanan selanjutnya disebut Seksi Polhukam dipimpin oleh Kepala Seksi Politik Hukum dan Keamanan disebut Kasi Polhukam mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan.
