PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Lem terdiri dari : a. Subbagian Penataan Kelembagaan; b. Subbagian Analisa Jabatan; dan c. Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan.
