PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Penataan Kelembagaan selanjutnya disebut Subbagian Talem dipimpin oleh Kepala Subbagian Penataan Kelembagaan disebut Kasubbag Talem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan penyusunan kelembagaan serta pengawakannya.
