PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Lem menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kementerian; b. penyiapan bahan analisa, standarisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kementerian; c. penyiapan bahan penataan standarisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kementerian; dan d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
