PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Lakgar menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengurusan administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian; b. penyiapan bahan pengendalian program kerja dan anggaran Kementerian; dan c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kementerian.
