PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Bagian Lakgar dipimpin oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran disebut Kabag Lakgar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran Kementerian.
