PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Lakgar terdiri dari : a. Subbagian Administrasi Penganggaran; b. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran.
