PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 211
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Gunkuat Komcadduk terdiri dari:
a. Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung; dan
b. Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung.
