PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 210
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Gunkuat Komcadduk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengerahan kekuatan pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
