PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 209
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Subdirektorat Gunkuat Komcadduk dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasubdit Gunkuat Komcadduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
