PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 212
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Seksi Rahkomcadduk dipimpin oleh Kepala Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasi Rahkomcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
