PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 204
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama selanjutnya disebut Subdirektorat Gunkuat Komput dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama disebut Kasubdit Gunkuat Komput mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen utama pertahanan.
