PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 203
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Peralatan dan Perlengkapan selanjutnya disebut Seksi Alkap dipimpin oleh Kepala Seksi Peralatan dan Perlengkapan disebut Kasi Alkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peralatan dan perlengkapan organisasi komponen pertahanan negara dan susunan tugas.
