PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 205
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Gunkuat Komput menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengerahan kekuatan pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen utama; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen utama; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen utama.
