PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 187
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Kaji Ulang Strategis Sistem Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Kaji Ulang Sishanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Kaji Ulang Strategis Sistem Pertahanan Negara disebut Kasi Kaji Ulang Sishanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kaji ulang strategis sistem pertahanan negara.
