PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 188
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Doktrin selanjutnya disebut Subdirektorat Doktrin dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Doktrin disebut Kasubdit Doktrin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin pertahanan negara.
