PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 182
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan selanjutnya disebut Subdirektorat Jaklak dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan disebut Kasubdit Jaklak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisa kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan umum, penyelenggaraan pertahanan serta kaji ulang strategis sistem Pertahanan Negara.
