PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 183
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Jaklak menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pertahanan negara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan pertahanan; d. pelaksanaan kaji ulang strategis sistem Pertahanan Negara kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; dan e. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang penyelenggaraan pertahanan.
