PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 181
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Nir Militer selanjutnya disebut Seksi Siapjakbinhan Nirmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Nir Militer disebut Kasi Siapjakbinhan Nirmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang penyiapan kebijakan pembinaan pertahanan nir militer.
