PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 171
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Jakstra terdiri dari:
a. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara; b. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Negara; c. Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan; d. Subdirektorat Doktrin; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
