Pasal 170
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Jakstra menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin dan kebijakan pelaksanaan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan strategi pertahanan di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin dan kebijakan pelaksanaan;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin serta kebijakan pelaksanaan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
