PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 169
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Kebijakan Strategi selanjutnya disebut Direktorat Jakstra adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Kebijakan Strategi disebut Dir Jakstra mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebijakan strategis pertahanan negara.
