PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 172
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdirektorat Sunjakbang Hanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat
Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjakbang Hanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara.
