PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Ren terdiri dari :
a. Bagian Perencanaan Anggaran; b. Bagian Pelaksanaan Anggaran; c. Bagian Kelembagaan; d. Bagian Ketatalaksanaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
