Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Ren menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kementerian; b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kementerian; c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kementerian; d. perumusan penataan kelembagaan dan analisis jabatan Kementerian;
e. penyiapan penataan ketatalaksanaan, kompetensi jabatan dan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
