PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Anggaran selanjutnya disebut Bagian Rengar dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran disebut Kabag Rengar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan perencanaan program dan anggaran Kementerian.
