PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 141
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perencanaan selanjutnya disebut Subbagian Ren dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan disebut Kasubbag Ren mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan perencanaan pengadaan serta pemeliharaan fasilitas bangunan Kementerian.
